You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buwit
Desa Buwit

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BUWIT

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KARANG TARUNA INDONESIA DESA BUWIT

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 3.132 Kali

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KARANG TARUNA INDONESIA DESA BUWIT_page-0001

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Tugas Pokok Karang Taruna

Menganggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.734.336.652,28 Rp 1.767.529.000,00
98.12%
Belanja
Rp 1.625.940.816,00 Rp 1.762.908.597,99
92.23%
Pembiayaan
Rp 379.597,99 Rp -4.620.402,01
-8.22%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 52.215.000,00 Rp 52.215.000,00
100%
Dana Desa
Rp 761.140.000,00 Rp 761.140.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.749.000,00 Rp 176.206.000,00
90.09%
Alokasi Dana Desa
Rp 579.968.000,00 Rp 579.968.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 55.000.000,00 Rp 70.000.000,00
78.57%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.264.652,28 Rp 5.000.000,00
85.29%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 839.660.627,00 Rp 914.363.297,99
91.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 474.431.189,00 Rp 521.013.300,00
91.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.649.000,00 Rp 49.581.000,00
96.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 185.000.000,00 Rp 198.751.000,00
93.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 79.200.000,00
100%