You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buwit
Desa Buwit

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BUWIT

Sejarah Desa

Administrator 10 Agustus 2022 Dibaca 1.183 Kali

Sebagaimana dimaklumi adanya suatu nama desa dapat diyakini mempunyai suatu latar belakang atau sejarah terhadap berdirinya suatu desa, sehingga nama tersebut dipakai. Namun untuk mengungkap sejarah Desa Buwit secara pasti belum bisa dipastikan, karena belum adanya lontar yang bisa menjadikan patokan dalam menyusun sejarah Desa Buwit. Tetapi berdasarkan cerita yang diproses di masyarakat yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat secara pertemuan dan dapat dipercaya sebagai sejarah desa kelahiran Desa Buwit dapat diuraikan sebagai berikut;

Sejak jaman dahulu di Pulau bali terdapat banyak kerajaan-kerajaan yang masing-masing diperintah oleh seorang Raja di Bali. Didaerah Tabanan salah satu kerajaan tersebut adalah Kerajaan Kaba-Kaba yang diperintah oleh keturunan Arya Belog. Pada masa kerajaannya wilayah kerajaan Kaba-Kaba adalah didaerah Kediri Timur sampai wilayah Desa Buwit. Hal ini terbukti bahwa di Desa Buwit banyak terdapat tanah-tanah retribusi yang merupakan tanah-tanah milik Raja Kaba-Kaba.

Pada waktu Desa Buwit dibawah pimpinan Raja Kaba-Kaba, Desa Buwit mempunyai wilayah sebanyak lima dusun yaitu :

    1. Dusun Buwit.
    2. Dusun Kelakahan.
    3. Dusun Delod Uma.
    4. Dusun Tebejero.
    5. Dusun Buading.

        Pada saat itu Sang Raja mempunyai wewenang untuk mengangkat seorang pimpinan/Bendesa untuk memerintah Desa Buwit. Bendesa tersebut bernama Pak Monglot asal Desa Kediri, Kabupaten Tabanan yang memerintah sekitar tahun 1920-1925. Setelah Pak Monglot mengakhiri jabatannya, maka selanjutnya atas petunjuk Penggawa Gantung Distrik Kediri Desa Buwit diperintah oleh I Gusti Agung Gerudug dari Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan  (memerintah dari tahun 1925 – 1934). Setelah I Gusti Agung Gerudug selesai masa jabatannya karena sakit jiwa maka secara otomatis beliau dibantu oleh keponakannya yang bernama I Gusti Agung Sukri dari Banjar Senapahan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan (memerintah dari tahun 1934 – 1949).

I Gusti Agung Sukri mengakhiri masa jabatannya kemudian diganti oleh I Ketut Ribin dari Banjar Kelakahan Desa Buwit Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Dalam masa pemerintahan I Ketut Ribin, Desa Buwit mengalami perubahan-perubahan wilayah,  karena Dusun Tebejero dan Dusun Buading terlalu jauh dari wilayah Desa Buwit dan langsung menggabungkan diri dengan Desa Kaba-Kaba baik dalam pemerintahan Administrasi maupun dalam pemerintahan otonom atau adat istiadat.

Dengan demikian mulai saat pemerintahan I Ketut Ribin Desa Buwit mempunyai tiga wilayah Dusun yaitu :

  • Dusun Buwit.
  • Dusun Kelakahan.
  • Dusun Delod Uma.

I Ketut Ribin memerintah dari tahun 1949-1954 kemudian diganti oleh I Nyoman Saweg dari Tahun 1954 – 1979, setelah itu diganti oleh I Gede Nengah Soper dari Tahun 1979 – 1988, dan sejak tahun 1988 - 1998 Desa Buwit dipimpin oleh I Wayan Jana dari Dusun Kelakahan Desa Buwit Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kemudian dari Tahun 1998 – 2006 Desa Buwit dipimpin oleh Ir. Nyoman Dela Darmesta dari Dusun Delod Sema, Desa Buwit Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Di masa kepemimpinan Bapak Ir. Nyoman Dela Darmesta, Desa Buwit mempunyai empat wilayah Dusun dan pergantian nama Dusun menjadi  Banjar Dinas yaitu :

  • Banjar Dinas Buwit.
  • Banjar Dinas Delod Sema.
  • Banjar Dinas Kelakahan.
  • Banjar Dinas Delod Uma.

Kemudian dari tahun 2006 - 2019 Desa Buwit dipimpin oleh Bapak I Wayan Pugeh, S.Sos dari Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang terdiri dari :

  1. 4 (empat) Banjar Dinas yaitu :
  • Banjar Dinas Kelakahan
  • Banjar Dinas Delod Sema
  • Banjar Dinas Buwit
  • Banjar Dinas Delod Uma
  1. 7 (tujuh) Banjar Adat yaitu :
  • Banjar Adat Kelakahan Kaja
  • Banjar Adat Kelakahan Gede
  • Banjar Adat Delod Sema
  • Banjar Adat Buwit Kaja
  • Banjar Adat Buwit Tengah
  • Banjar Adat Mertasari
  • Banjar Adat Delod Uma

Dimana 6 (enam) Banjar Adat merupakan wilayah Desa Adat Buwit yaitu : Banjar Adat Mertasari, Banjar Adat Buwit Tengah, Banjar Adat Buwit Kaja, Banjar Adat Delod Sema, Banjar Adat Kelakahan Gede, dan Banjar Adat Kelakahan Kaja sedangkan 1 (satu) Banjar Adat yaitu Banjar Adat Delod Uma termasuk wilayah Desa Adat Kaba-Kaba. Sampai dengan akhir tahun 2019 Desa Buwit sempat dipimpin oleh Penjabat Perbekel Buwit Bapak I Wayan Sarjana yang berasal dari Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kemudian pada tahun 2020 melalui Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) tahun 2019, Desa Buwit dipimpin oleh Bapak I Made Suartika, SE yang berasal dari Banjar Delod Sema, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Demikianlah sejarah singkat Desa Buwit yang dapat kami sajikan, Terima kasih.

 

 

 

 

 

  1. PERBEKEL DESA BUWIT DARI MASA KE MASA

 

I KETUT RIBIN

PERBEKEL DESA BUWIT I

  1. 1949 - 1957

  

 

I NYOMAN SAWEG

PERBEKEL DESA BUWIT II

  1. 1957 - 1979

 

I GEDE NENGAH SOPER

PERBEKEL DESA BUWIT III

  1. 1979 - 1988

 

I WAYAN JANA

PERBEKEL DESA BUWIT IV

  1. 1988- 1998

 

 

  1. NYOMAN DELA DARMESTA

PERBEKEL DESA BUWIT V

  1. 1998 - 2006

 

 

I WAYAN PUGEH, S.Sos

PERBEKEL DESA BUWIT VI

  1. 2007 - 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

I MADE SUARTIKA, SE

PERBEKEL DESA BUWIT VII

  1. 2019 - 2025

 

  1. BENTUK, MAKNA DAN ARTI LAMBANG DESA BUWIT

 

 

  1. Bentuk Dasar

Segi lima yang mencirikan bahwa segala bentuk kegiatan berdasarkan pada Dasar Pancasila.

 

  1. Makna dan Arti Lambang Desa
  • Bintang melambangkan kepercayaan tinggi terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  • Keris melambangkan ketajaman pikiran warga Desa Buwit untuk membangun Desa.
  • Empat Rantai yang saling berkaitan melambangkan 4 (empat) tujuan hidup bermasyarakat yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa.
  • Candi Bentar melambangkan kekuatan masyarakat Desa untuk menegakan norma hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.734.336.652,28 Rp 1.767.529.000,00
98.12%
Belanja
Rp 1.625.940.816,00 Rp 1.762.908.597,99
92.23%
Pembiayaan
Rp 214.809.597,99 Rp 209.809.597,99
102.38%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 52.215.000,00 Rp 52.215.000,00
100%
Dana Desa
Rp 761.140.000,00 Rp 761.140.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.749.000,00 Rp 176.206.000,00
90.09%
Alokasi Dana Desa
Rp 579.968.000,00 Rp 579.968.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 55.000.000,00 Rp 70.000.000,00
78.57%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.264.652,28 Rp 5.000.000,00
85.29%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 839.660.627,00 Rp 914.363.297,99
91.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 474.431.189,00 Rp 521.013.300,00
91.06%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 47.649.000,00 Rp 49.581.000,00
96.1%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 185.000.000,00 Rp 198.751.000,00
93.08%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 79.200.000,00 Rp 79.200.000,00
100%