Buwit, 07/11/2024 - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Buwit atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (06/11/2024). Pelantikan tersebut dihadiri oleh PPS, Sekretariat PPS, Perbekel Desa Buwit, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh anggota KPPS Desa Buwit.
Dalam sambutan Ketua KPU, Mochammad Afifudin yang dibacakan Ketua PPS Desa Buwit I Ketut Sumantra menyampaikan bahwa KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Oleh karena itu, KPPS harus memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Ketua PPS juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPPS yang telah dilantik dan berharap KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sukses dalam Pilkada Tabanan dan Pilgub Bali 2024.
Sementara itu Perbekel Desa Buwit I Made Suartika, SE menyampaikan KPPS harus mampu bekerja profesional dan netral dalam melaksanakan tugasnya. KPPS juga harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu, Perbekel Desa Buwit juga mengingatkan kepada KPPS untuk selalu berkoordinasi dengan PPS, PPK. Selain itu, KPPS juga harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan KPPS Desa Buwit tersebut diikuti oleh 35 orang anggota KPPS. Mereka akan bertugas di 5 TPS yang ada di Desa Buwit. Yang selanjutnya Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Buwit menyampaikan sumpah jabatan sebagai wujud keseriusan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugasnya dan menandatangani berita acara pelatikan sebagai bukti resmi dan kesepakatan bersama terhadap hasil pelatikan.