Buwit, 08/10/2024 - Pemerintah Desa Buwit mengadakan Musyawarah Desa untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2024 pada hari selasa, 8 Agustus 2024. Musyawarah yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Buwit ini dihadiri oleh Perangkat dan Staf Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perubahan APBDesa ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan desa dan memastikan anggaran dialokasikan secara efektif dan tepat sasaran. Dalam musyawarah tersebut, Perbekel Desa Buwit I Made Suartika, SE menjelaskan beberapa faktor yang mendorong perubahan anggaran, termasuk adanya prioritas baru dalam pembangunan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan masyarakat yang mendesak, serta penyesuaian anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat.
“Kami melakukan perubahan APBDesa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang lebih mendesak dan untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar bermanfaat dan tepat guna untuk seluruh masyarakat Desa Buwit,” ujar Perbekel Desa Buwit.
Ketua BPD I Nengah Sukarda menyatakan, “Perubahan APBDesa ini telah disepakati bersama dan akan menjadi panduan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan rencana yang telah disetujui.”
Seluruh peserta musyawarah sepakat untuk mendukung perubahan ini dan berkomitmen untuk ikut mengawasi pelaksanaan anggaran desa agar berjalan sesuai rencana. Perubahan APBDesa ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen perubahan oleh Perbekel Desa Buwit dan Ketua BPD, sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Dengan adanya perubahan APBDesa tahun 2024, Pemerintah Desa Buwit berharap agar program-program prioritas yang baru dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat desa.