Buwit, 17 Januari 2024 - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Buwit, Pemerintah Desa Buwit mengadakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Musyawarah Desa dihadiri oleh Perbekel Desa Buwit beserta Perangkat dan Staf Desa, Ketua BPD beserta anggota, Perbekel Desa Buwit beserta Perangkat Desa, Babinsa Desa Buwit dan Bhabinkamtibmas Desa Buwit.
Musyawarah Desa di mulai pada pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Bapak I Nengah Sukarda selaku Ketua BPD, dilanjutkan pemaparan laporan secara umum atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Buwit tahun anggaran 2023 oleh Bapak I Made Suartika, SE selaku Perbekel Desa Buwit dan secara rinci pemaparannya dibantu disampaikan oleh Bapak I Nyoman Alit Suka Adiputra selaku Sekretaris Desa Desa Buwit.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Bapak Perbekel dan dilaksanakan pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Buwit Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2024. Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023 ini berjalan dengan lancar dan acara selesai pukul 12.00 wita.